Perbedaan Kpr Syariah Dengan Kpr Konvensioanal (BANK)
Mau Tau Perbedaannya? Sekarang mari kita bandingkan antara KPR Syariah dengan KPR Bank supaya kita tahu apa keuntungannya...
Jika anda membeli KPR Syariah apa yang anda dapatkan :
*Anda
membeli rumah dengan harga KPR 5 Tahun senilai 309.305.000
*Cicilannya hanya 3.600.000/bulan selama 5 Tahun.
*Dengan
uang muka sebesar 90 juta yang dapat dilunasi selama 2 tahun
ILUSTRASI ALUR PEMBELIAN KPR SYARIAH :
- Pembeli menyicil DP 92.812.500
- Developer Syariah akan membangun rumah sekitar 1 tahun setelah Launching.
Kemudian pembangunan sekitar 6-12 bulan semenjak
peletakan batu pertama
(Yaitu total penerimaan kunci 1.5-2 tahun)
- Saat serah terima rumah, situasi nya adalah :
Dalam 1-2 tahun, developer baru menerima uang 90 jutaan lebih sedikit (karena ada tambahan
angsuran)
- Setelah serah terima rumah, resiko sekarang pindah ke developer selama 8-9 tahun ke depan, misalkan:
Jika rumahnya kebakaran. Developer akan rugi karena tidak ada asuransi (haram)
Developer akan rugi karena tidak ada asuransi (haram)
Apakah
pembeli tetap sanggup membayar sampai 8-9 tahun lagi?
Dan jika
pembeli beberapa bulan telat membayar, maka developer harus cari cara bersama
memikirkan pembeli supaya cicilan bisa tetap terbayar. Dan jika memang sudah
tidak sanggup lagi
membayar, Maka Developer bersama Pembeli menjual rumah
SESUAI HARGA PASAR.
Ilustrasi rumah yang akan dijual seperti ini:
-Harga
awal Kredit 300 juta
- Pembeli
sudah membayar 100 juta
-Masih
hutang ke developer syariah 200 juta
-Rumah
tersebut terjual dengan harga 400 juta (Sesuai
harga pasar)
Maka:
-Developer
mendapatkan hak berupa hutang 200 juta untuk pelunasan sisa cicilan
- Dan
Pembeli yang tidak bisa melanjutkan cicilan tersebut menerima uang 200 juta dari
hasil penjualan rumah tersebut.
Pembeli
tetap untung 100 juta.. KOK BISA!!!!
Kesimpulan
- Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya-biaya…
- Jika telat membayar cicilan, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena RIBA
- Saat pembeli sudah tidak sanggup membayar dan tidak bisa meneruskan kpr. Maka Developer bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR.
- Pembeli hanya menanggung resiko 1-2 tahun saja (Hanya membayarkan DP dan menunggu pembangunan)
- Developer Syariah menanggung resiko 8-9 tahun (Memfollow up pembayaran konsumen)
Lalu, Bagaimana dengan pembelian melalui Bank?
ILUSTRASI
MEMBELI DI BANK
-Harga awal kredit 300 juta
-Saat tandatangan KPR Bank, ada tambahan biaya-biaya yaitu:
Provisi 1%
:
3 juta
Admin 0.1%
:
300 ribu
Premi kebakaran : 300 ribu
Premi jiwa
:
300 ribu
Appraisal
: 400 ribu
Total
:4,3 juta.
Selama satu tahun anda sudah membayar
100 juta dengan lancar, karena tidak ada masalah keuangan. Tentu masih terdapat
kekuarangan sebesar 200 juta. Nah..ternyata pada beberapa bulan kedepan
terdapat hal yang tidak terduga seperti suami terkena PHK. Lalu, Bagaimana
dengan denda? Mari kita lihat :
Didenda 5% per bln = 15 juta per
bulan. Kemudian, jika dihitung 10 bulan menunggak akan terakumulasi sebesar 150 juta.
Akhirnya hutangnya bertambah jadi 450 juta.. Bayangkan, hutang jadi bertambah,
padahal Anda lagi kesulitan.
SELAIN DENDA, BISA KENA SITA
Jika tidak sanggup bayar denda? Bank
akan melelang dibawah harga pasar.
Ingat kasus Lelang rumah mewah Kades
ratusan juta terjual hanya 55 juta???
Lalu, Bagaimana jika setelah bayar 100 juta Anda ingin melunasi semua sisanya?
Ilustrasi
Muncul biaya baru yaitu
Penalti 2% dari sisa nya : 4 juta
Biaya Administrasi : 300 ribu
Total : 4.3 juta
Jadi yang dibayar 200 juta + 4.3 juta =
204.3 juta
Selain itu, Anda akan mendapatkan
harga jual yang rendah jika rumah dilelang. Sedih dan kejamnya…
Di KPR Syariah ,
TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.